Kode Etik Wartawan Media Benang Merah - Media Benang merah

Breaking

Selasa, 24 Oktober 2017

Kode Etik Wartawan Media Benang Merah



Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Wartawan bebas memilih organisasi wartawan, tetapi mereka harus memiliki dan menataati Kode Etik Jurnalistik. Sebagai professional dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

Dalam menjalankan tugasnya seorang wartawan di Indonesia  diatur oleh kode etik wartawan dan kode etik jurnalistik. Di Indonesia, Kode Etik Wartawan tidak hanya merupakan ikatan kewajiban moral bagi anggotanya, melainkan sudah menjadi bagian dari hukum positif, karena Pasal 7 (2) UU Pers dengan tegas mengatakan bahwa wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik. Kode Etik Jurnalistik yang dimaksud yaitu kode etik yang disepakati organisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers.     

Kode Etik Jurnalistik adalah acuan moral yang mengatur kegiatan seorang wartawan. Kode Etik Jurnalistik bisa berbeda dari satu organisasi ke organisasi lain, dari satu koran ke koran lain, namun secara umum dia berisi hal-hal berikut yang bisa menjamin terpenuhinya tanggung-jawab seorang wartawan kepada publik pembacanya:

  
*Tanggung-jawab. Tugas atau kewajiban seorang wartawan adalah mengabdikan diri kepada kesejahteraan umum dengan memberi masyarakat informasi yang memungkinkan masyarakat membuat penilaian terhadap sesuatu masalah yang mereka hadapi. Wartawan tak boleh menyalahgunakan kekuasaan untuk motif pribadi atau tujuan yang tak berdasar.
  
*Kebebasan. Kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat adalah milik setiap anggota masyarakat (milik publik) dan wartawan menjamin bahwa urusan publik harus diselenggarakan secara publik. Wartawan harus berjuang melawan siapa saja yang mengeksploitasi pers untuk keuntungan pribadi atau kelompok.
   
*Independensi. Wartawan harus mencegah terjadinya benturan-kepentingan (conflict of interest) dalam dirinya. Dia tak boleh menerima apapun dari sumber berita atau terlibat dalam aktifitas yang bisa melemahkan integritasnya sebagai penyampai informasi atau kebenaran.
  
*Kebenaran. Wartawan adalah mata, telinga dan indera dari pembacanya. Dia harus senantiasa berjuang untuk memelihara kepercayaan pembaca dengan meyakinkan kepada mereka bahwa berita yang ditulisnya adalah akurat, berimbang dan bebas dari bias.
  
*Tak memihak. Laporan berita dan opini harus secara jelas dipisahkan. Artikel opini harus secara jelas diidentifikasikan sebagai opini.
  
*Adil dan Ksatria (Fair). Wartawan harus menghormati hak-hak orang dalam terlibat dalam berita yang ditulisnya serta mempertanggungjawab-kan kepada publik bahwa berita itu akurat serta fair. Orang yang dipojokkan oleh sesuatu fakta dalam berita harus diberi hak untuk menjawab.                                                                                             

       
Dalam menjalankan profesinya seorang wartawan harus mematuhi kode etik jurnalistik sehingga apa yang disampaikan,ditanyakan dan diberitakan tidak merugikan orang lain dan membohongi publik dengan berita yang tidak benar. Supaya seorang wartawan tidak melakukan kesalahan atau melanggar kode etik wartawan atau jurnalistik maka yang harus dilakukan seorang wartawan adalah mengikuti dan mematuhi aturan kode etik yang telah dibuat oleh dewan pers dan     kode etik dari masing-masing organisasinya.



Pasal Kode Etik Jurnalistik


Kode Etik Jurnalistik dibuat dan harus ditepati untuk menjadikan seorang jurnalis atau wartawan menjalankan profesi secara profesional. Adapun 11 Pasal Kode etik jurnalistik dibawah ini adalah Sebagai professional dalam melaksanakan profesinya sebagai wartawan guna mendapat perlindungan hukum.

Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap Independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang Profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan "off the record" sesuai dengan kesepakatan.

Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hal koreksi secara proporsional

Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan Pers.


NB: 
* Kode Etik ini harus selalu jadi acuan bagi para wartawan mediabenangmerah.com dilapangan (dalam peliputan berita atau investigasi).
*  Bagi yang melanggar kode etik wartawan mediabenangmerah.com akan dikeluarkan (pecat) dan segala tindak- tanduknya dilapangan bukan tanggung jawab dari PT. Benang Merah Persada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar




"BOFET HARAPAN PERI" ( Cp Order +62 822-8820-3440 )



SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS