JAKARTA.BM- Polri melaporkan perkembangan terbaru mengenai pedemo tolak Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang dinyatakan reaktif terhadap virus corona atau Covid-19, di wilayah hukum DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan bahwa dari data terbaru, untuk pedemo di wilayah hukum Polda Metro Jaya saat ini ada 34 orang yang dinyatakan reaktif virus corona.
Sementara itu, untuk wilayah hukum Polda Jawa Barat (Jabar), saat ini hasil Rapid Test menyatakan bahwa ada 13 orang yang dinyatakan reaktif.
”Perkembangan terbaru yang ada, sebanyak 34 demonstran di DKI reaktif dan di Jabar ada 13 orang,” kata Argo, Jakarta, Kamis (8/10/2020).
Menurut Argo, saat ini untuk mereka yang dinyatakan reaktif virus corona di wilayah DKI Jakarta langsung dilarikan ke Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat.
“Sebanyak 34 orang untuk wilayah Jakarta, dan semuanya sudah dilarikan ke Wisma Atlet,” ujar Argo
Polri mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat yang menolak UU Omnibus Law Cipta agar melalui jalur hukum. Misalnya melalui pengajuan gugatan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Argo menyebut, penolakan melalui demonstrasi berpotensi terjadinya penyebaran virus corona. Sebab itu, penolakan melalui jalur hukum bisa mencegah terjadinya klaster baru Covid-19.
“Imbauan agar penolakan Omnibus Law dibawa ke MK,” ujar Argo.
# Gan | Humas Polri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar