JAKARTA.BM- Demo besar menuntut UU Omnibus Law Cipta Kerja berujung bentrokan dan perusakan sejumlah fasilitas publik di Jakarta pada Kamis (8/10). Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Drs. Nana Sudjana, M.M., berjanji mencari dalang kerusuhan saat aksi unjuk rasa menentang UU Omnibus Law.
"Terkait masalah 8 Oktober kemarin, anarkisme pendemo tentunya kami aparat keamanan tidak tinggal diam. Bahwa kasus ini akan kita lakukan penyelidikan, dan terus kita usut terhadap para pelaku-pelaku anarkis tersebut," ungkap Kapolda Metro Jaya di Monas Jakarta Pusat, Senin (12/10/20).
Irjen Pol. Nana Sudjana menyebut ada 1.192 peserta unjuk rasa yang diduga bertindak anarkis. Dari hasil pemeriksaan, ada 135 peserta unjuk rasa yang diduga melakukan tindakan pidana. Seperti perusakan dan pembakaran. Irjen Pol. Nana menyebut, 43 orang diantaranya telah menyematkan status tersangka.
"Ada 1.192 orang dan dari hasil pemeriksaan kemudian sebagian kita bebaskan khususnya pelajar itu dengan syarat mereka dijemput orangtua. Terhadap pelaku yang ada barang buktinya hasil pendalaman, mengerucut 43 orang dijadikan tersangka," tutur Jenderal Bintang Dua itu.
Kapolda Metro Jaya menegaskan, tak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah. Kemudian, Kapolda Metro memastikan seluruh pelaku akan dibawa ke meja hijau.
"Terhadap para pelaku perusakan, pembakaran apakah halte Trans Jakarta atau lokasi lain akan terus kami kejar. Kami usut kemudian kita lakukan penyelidikan. Kami akan proses terhadap para pelaku yang bertindak anarkis," jelas mantan Kapolda NTB itu.
Diberitakan sebelumnya, Pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) mengundang reaksi dari buruh dan mahasiswa. Tak sedikit dari mereka turun ke jalan menyampaikan aspirasinya.
Di berbagai daerah demonstrasi itu berujung ricuh salah satunya di DKI Jakarta. Polisi pun menangkap massa yang diduga merusak fasilitas umum dan melakukan kekerasan ke petugas.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan terdapat puluhan halte Trans Jakarta yang menjadi korban kerusakan akibat demo penolakan Undang-Undang Cipta Kerja pada Kamis (8/10/20).
Gubernur DKI menyatakan dari puluhan halte yang rusak tersebut tiga di antara masuk dalam kategori rusak berat dan perlu dilakukan perombakan total.
"Jadi ada 46 halte yang mengalami kerusakan kemudian ada tiga halte yang rusak berat. Ini seperti Halte di Bundaran HI, Tosari sama Sawah Besar," jelas Anies di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Sabtu (10/10/20).
# Humas Polda Metro Jaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar