Menko PMK Muhadjir Effendy (Foto: Humas/Agung) |
JAKARTA.BM- Presiden Joko Widodo, Selasa (20/10) pagi, memimpin Rapat Terbatas (Ratas) melalui konferensi video mengenai Perkembangan Persiapan Penyelenggaraan Piala Dunia U-20 Tahun 2021, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. Dalam Ratas tersebut diputuskan penyelenggaraan ajang kompetisi sepak bola tingkat internasional ini dilakukan tanpa seremoni pembukaan dan penutupan.
“Pesan dari Bapak Presiden tadi menyampaikan bahwa sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh FIFA, bahwa untuk upacara atau gebyar opening dan closing ceremony ditiadakan, sehingga tidak ada acara yang digelar seperti waktu kita melaksanakan Asian Games (Tahun 2018),” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy usai mengikuti Ratas tersebut.
Disampaikan Muhadjir, tidak ada masalah yang cukup berarti dalam persiapan Piala U-20 yang akan digelar bulan Mei dan Juni mendatang ini. “Indonesia sangat siap untuk menjadi tuan rumah dari World Cup U-20 Tahun 2021 ini. Semuanya sudah disiapkan dengan baik, mulai dari sarana prasarana, termasuk stadion yang akan digunakan untuk berlaga,” ujarnya.
Ditambahkannya, persiapan terkait sarana, prasarana, serta infrastruktur pendukung sebagian besar sudah selesai ditangani oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat maupun partisipasi dari pemerintah daerah setempat.
“Secara umum dari 6 pemerintah daerah yang akan menjadi tempat laga, semuanya sangat siap, sangat antusias menyambut event besar berskala internasional ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Muhadjir menilai ajang berskala internasional ini harus dimanfaatkan untuk mempromosikan Indonesia. “Terutama Indonesia sebagai destinasi wisata, untuk investasi ekonomi, dan juga tentu saja untuk untuk promosi-promosi tentang peranan Indonesia di tengah-tengah percaturan global. Akan digunakan momentum ini khususnya tentu saja adalah kekuatan persepakbolaan nasional kita,” tuturnya.
Mengenai anggaran, disampaikan Menko PMK, juga sudah ada persetujuan dari Menteri Keuangan untuk penambahan anggaran untuk tahun 2021. (DND/UN)
# Gan | Setkab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar