Limapuluh Kota(SUMBAR).BM- Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat Irjen Pol.Toni Harmanto melalui Direktur Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol. Wahyu Sri Bintaro memimpin kegiatan Konferensi Pers (Konpres) terkait keberhasilan Tim Gabungan Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota dan Satresnarkoba Polres Payakumbuh dalam menggagalkan upaya peredaran sekitar 135 Kilogram Ganja kering di Kawasan Taeh Bukik Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Limapuluh Kota.
Turut hadir mendampingi Direktur Narkoba Polda Sumbar dalam konferensi Pers tersebut diantaranya Wadir Narkoba, AKBP. Ferry Herlambang, Kapolres Limapuluh Kota, AKBP. Trisno Eko Santoso, Kapolres Payakumbuh, AKBP. Alex Prawira, Wakapolres, Kompol. Efrizal, Kabagosp Polres Limapuluh Kota, Kompol. Rudi Munqnda, Kasat Resnarkoba Polres Limapuluh Kota, IPTU. Hendri Gas, Kasat Resnarkoba Polres Payakumbuh, IPTU. Desneri serta Kasubag Humas, Iptu. H. Tambunan dan sejumlah perwira Polres Payakumbuh.
Dalam penjelasannya, Direktur Narkoba Polda Sumbar mengatakan bahwa pengungkapan ratusan Narkoba itu merupakan kerjasama dua Polres, yakni Polres Limapuluh Kota dan Polres Payakumbuh. Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota dan Satresnarkoba Payakumbuh berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba dengan awalnya menangkap 2 tersangka dengan barang bukti paket sabu-sabu.
"Selanjutnya, dari kedua tersangka yang berinisial RS (24) Taeh Bukik serta YFA (32) Warga Sungai Antuan Kecamatan Mungka kami melanjutkan pengembangan yang dilakukan ke rumah salah satu tersangka di kawasan Taeh Bukik, Tim Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota yang dibantu Satresnarkoba Polres Payakumbuh berhasil menemukan barang bukti sekitar 135 paket narkoba jenis ganja kering dan narkoba jenis Sabu-sabu sebanyak 3 paket di tambah ganja kering 1 paket yang disimpan dalam tas pinggang," tambah Direktur Narkoba Polda Sumbar.
"Untuk mengelabuhi petugas barang bukti tiga karung setengah narkoba jenis ganja kering dengan jumlah sekitar 135 Kilogram tersebut disimpan kedua pelaku di pekarangan/kebun rumah. Saat ini kedua tersangka beserta narkoba 3 paket sabu-sabu dan ganja kering, 2 unit telepon genggam, timbangan digital serta uang hasil penjualan kami amankan di Mapolres Limapuluh Kota kawasan Ketinggian Kecamatan Harau untuk pemeriksaan lebih lanjut," tegas Direktur Narkoba Polda Sumbar saat memimpin Konferensi Pers di Mapolres Limapuluh Kota, Kamis(29/10/2020).
# Gan | Humas Polda Sumbar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar