Batam(KEPRI).BM- Sebanyak 12 orang tenaga kerja yang akan diberangkatkan ke luar negeri secara illegal berhasil diselamatkan oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri). Wakil Direktur Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid mengatakan, penyelamatan ini berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat bahwa adanya tempat penampungan TKI ilegal di Perum Cipta Emerald Batam Centre.
“Dari sana personel berhasil menyelamatkan 2 orang perempuan calon pekerja migran Indonesia ilegal dan 1 orang pengurusnya yang berinisial SC,” jelas Wadir Reskrimum Polda Kepri, Rabu (04/11/2020).
Dari informasi tersebut, tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri melakukan pengembangan lebih lanjut dan berhasil menemukan 10 orang perempuan calon TKI Ilegal yang sedang ditampung di Perum Muka Kuning Paradise, Sagulung, Batam. Polisi juga menemukan seorang pengurus TKI berinisial FA.
“Saat ini semuanya sudah kami selamatkan dan kami bawa ke Mapolda Kepri. Begitu juga pengurusnya, juga sudah kami tahan di Mapolda Kepri,” jelas Wadir Reskrimum Polda Kepri.
Wadir Reskrimum Polda Kepri menjelaskan bahwa modus yang dilakukan oleh terduga tersangka yaitu pelaku merekrut korban dari daerah asalnya melalui media sosial Facebook dengan akun Lowongan Kerja Batam. Para calon pekerja itu kemudian dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Singapura dan Dubai dengan iming-iming gaji sebesar Rp 6 juta per bulan.
“Belakangan kami juga mengamankan tersangka lainnya dengan inisial DW. Para pengurus juga mengakui hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan serta sebagai mata pencaharian dan hal ini telah dilakukan tersangka selama 2 tahun,” jelas Wadir Reskrimum Polda Kepri.
AKBP Ruslan Abdul Rasyid mengatakan, tersangka FA berperan sebagai pengurus pekerja migran. Sedangkan tersangka DW berperan sebagai perekrut dan penampung pekerja migran dan untuk tersangka inisial SC, perannya sebagai perekrut pekerja migran di kampung asal pekerja migran tersebut.
Dari pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya yakni ponsel, surat peryataan bermeterai, 9 buku paspor dan satu rangkap akta perseroan komanditer CV Aura Ria Batam.
Atas perbuatannya, para tersangka melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.(*)
Baca Juga
# Gan | Humas Polda Kepri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar