Edarkan 48.000 butir Obat - Obatan Terlarang, Pria Ini ditangkap Polisi - Media Benang merah

Breaking

""Prakiraan Cuaca Khusus Jalur Transportasi Darat, Jumat, 12 April 2024"

Kamis, 05 November 2020

Edarkan 48.000 butir Obat - Obatan Terlarang, Pria Ini ditangkap Polisi


Ciamis(JABAR).BM- Satuan Reserse Narkoba Polres Ciami berhasil menangkap seorang pria berinisial DK (30) di Kelurahan Lagadar, Kecamatan Margaasih, Bandung. Pelaku tersebut ditangkap karena merupakan pengedar obat-obatan keras daftar Hexymer tanpa izin

Kapolres Ciamis, AKBP Dony Eka Putra, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa polisi menangkap pria tersebut di depan sebuah toko di kawasan Alun-alun Ciamis. Berdasarkan informasi masyarakat, pelaku menggunakan mobil untuk menyimpan dan mengedarkan obat Hexymer.

Kapolres Ciamis mengatakan bahwa dari hasil pendalaman yang dilakukan, tersangka tersebut telah 10 kali mengedarkan obat pil berwarna kuning itu di wilayah Ciamis dengan sasaran berbagai kalangan. Mulai dari remaja hingga dewasa. Tersangka DK memesan obat tersebut secara online via media sosial (Facebook) di wilayah Sukabumi. Setelah barang tersebut datang kemudian ia mengedarkannya sesuai dengan pesanan.

“Awalnya tersangka ini hanya memesan 5 toples, lalu 7 toples dan bertahap terakhir ini 48 toples. Tersangka membeli 1 toples 450 ribu, dengan keuntungan per toples Rp 120 ribu. Atau mendapat keuntungan sekitar Rp 5,7 juta,” jelas Kapolres Ciamis.

Kapolres Ciamis menjelaskan bahwa untuk mendapatkan obat jenis Hexymer ini harus dengan resep dokter. Kegunaannya untuk mengatasi kejang pada penderita Parkinson yang mempengaruhi gerakan.

Efek samping bisa menimbulkan gangguan pencernaan dan apabila pemakaian dalam dosis tinggi dapat menyebabkan kebingungan, hilang ingatan, euforia, gangguan kejiwaan, halusinasi dan gelisah.Barang bukti yang diamankan sebanyak 48 toples, atau 48.000 butir pil.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan pasal 196, Jo pasal 197. Dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 milyar.(*)

Baca Juga

# Gan | Humas Polda Jabar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar




"BOFET HARAPAN PERI" ( Cp Order +62 822-8820-3440 )



SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS