Polda Riau Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu Jaringan Lapas Pekanbaru - Media Benang merah

Breaking

""Prakiraan Cuaca Khusus Jalur Transportasi Darat, Jumat, 12 April 2024"

Rabu, 11 November 2020

Polda Riau Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu Jaringan Lapas Pekanbaru


Pekanbaru(RIAU).BM- Sebanyak 20 kilogram (kg) narkoba jenis sabu berhasil diamankan oleh Polisi hasil penangkapan 2 pelaku jaringan narkoba yang dikendalikan narapidana di Lapas Pekanbaru di di Kabupaten Bengkalis dan Pelalawan. Dalam penangkapan kedua pelaku ini, Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dengan cara menembak salah satu pelaku dikarenakan berusaha kabur dengan cara menerobos barikade polisi.

Kapolda Riau, Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan kronologis penangkapan tersebut bahwa tim gabungan dari Polda Riau dan Polres Bengkalis mengintai dan menyergap komplotan jaringan narkoba. Petugas yang sudah mengintai selama 14 hari akhirnya melihat mobil Daihatsu Xenia yang disopiri Arifin Ahmad, warga Kabupaten Bengkalis.

Namun saat dihadang, pelaku nekat menabrak kendaraan petugas. Tidak mau kehilangan buruan, petugas mengejarnya namun sopir yang membawa 20 kg sabu itu tidak mau berhenti. Petugas akhirnya menembak bagian samping mobil.

“Peluru menembus tubuh pelaku. Mobil pelaku akhirnya berhasil dihentikan,” jelas Jenderal bintang dua tersebut.

Di dalam mobil tersebut ada dua orang yakni Hendra yang tertembak dan Syamsul Bahri. Polisi kemudian mengembangkan kasus itu dan menangkap satu pelaku lainnya yakni, Simson di Kabupaten Pelalawan.

"Untuk Simson ini, dia mengaku sebagai anggota polisi, padahal bukan. Mereka rencana membawa 20 sabu itu ke Kota Dumai," jelas Kapolda Riau.

Dari hasil pengakuan kedua pelaku yang masih hidup, narkoba itu dikendalikan oleh napi Syafrudin.

"Saat akan kita kembangkan di Lapas Pekanbaru, napi kasus narkoba itu meninggal dunia. Dia muntah darah. Pihak Lapas mengatakan kalau Syafrudin ini sudah sakit lama," jelas Kapolda Riau.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun.(*)

Baca Juga

# Gan | Humas Riau

Tidak ada komentar:

Posting Komentar




"BOFET HARAPAN PERI" ( Cp Order +62 822-8820-3440 )



SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS