Polisi Berhasil Tangkap 5 Tersangka Kasus Penusukan di Palmerah - Media Benang merah

Breaking

Minggu, 15 November 2020

Polisi Berhasil Tangkap 5 Tersangka Kasus Penusukan di Palmerah


JAKARTA.BM- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus memimpin Konferensi Pers pengungkapan kasus penikaman atau penusukan didampingi Dirreskrimum dan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap lima orang tersangka penusukan terhadap MM, 48 tahun, salah satu pendukung pasangan calon Wali Kota Makassar, penusukan yang sempat membuat korban sekarat itu terjadi di dekat Stasiun TV Kompas TV, Palmerah, Jakarta Barat pada Sabtu, 7 November 2020.
Kelima tersangka itu antara lain berinisial F, MNM, S, AP, dan AR. Dari penyelidikan sementara, motif penusukan itu karena persoalan video.

"Secara intinya, korban menyebarkan video yang dianggap menjelekkan salah satu paslon dalam pelaksanaan Pilkada Makassar," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Tubagus Ade Hidayat, S.IK., Jakarta Selatan, Jumat, 13 November 2020.

Tubagus mengatakan, dari kelima pelaku penusukan tersebut, hanya MNM yang merupakan orang asli Makassar, sedangkan keempat lainnya adalah orang Jakarta yang disuruh untuk melakukan penusukan tersebut. "Mereka dapat Rp 500 Ribu - Rp 1,5 juta dari penusukan itu," ujar Dirreskrimum PMJ.
Para pelaku diringkus dari lokasi yang berbeda-beda di Jabodetabek pada tanggal 8 - 12 November 2020. Salah satu pelaku berinisial S, meninggal dunia saat dalam proses penahanan.

Dirreskrimum mengatakan S mengalami sesak napas dan sempat dirawat di rumah sakit. Namun setelah menjalani perawatan, nyawanya tak terselamatkan. dua tersangka lainnya masih DPO yang berinisial R dan JH.
Kepada keempat tersangka, Polisi menjeratnya dengan Pasal 170 KUH dan atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP dan atau Pasal 355 Ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korbannya luka berat dengan ancaman pidana 12 tahun. Lalu mereka juga dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara 20 tahun.

Baca Juga

# Gan | Humas Polda Metro Jaya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar




"BOFET HARAPAN PERI" ( Cp Order +62 822-8820-3440 )



SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS