Khamis Musheit(ARAB SAUDI).BM- Tim Pelayanan Terpandu Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah menangani permasalahan gaji yang dialami tiga Pekerja Migran Indonesia (PMI). Gaji mereka dikemplang pengguna jasa dengan rentang waktu bervariasi, dari 14 bulan hingga 8 tahun. Selain masalah gaji, para PMI tersebut dibayar di bawah standar dan tidak dipulangkan meski masa kontrak kerja telah berakhir.
Baca Juga
- Daging 3.000 Kambing DAM Petugas dan Jemaah Haji Dikirim Ke Tanah Air
- Jenazah Niron Ditemukan di RS An-Noor, Disalatkan di Masjidil Haram
- SUB 38 Awali Fase Keberangkatan Jemaah Gelombang II ke Madinah
- Malaysia Alami Hal Serupa, Kepadatan Tenda dan Keterlambatan Katering Armina agar Tidak Terulang
- Menag: Tahun 2023 Kuota Haji 221 Ribu, Tidak Ada Pembatasan Usia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar