JAKARTA.MBM- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap 13 tersangka kasus penipuan berkedok modifikasi Android Package Kit (APK) dan Link Phinising. Tak hanya mereka, penyidik juga menetapkan 20 orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Vivid Agustiadi Bachtiar, menyebut 12 tersangka dilakukan tersingkir di Bareskrim Polri dan satu di Polda Sulawesi Selatan. Seluruh dugaan itu adalah RR, WEY, AI, AK, AD, E, S, R, W, R, RK, NP, dan H.
“RR, WEY, AI, selaku developer APK dan sisanya sebagai database, social enginering, penguras rekening, dan penarikan uang,” ungkap Brijen. Pol. Jelas di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/23).
Pasalnya, para pelaku menggunakan cara mengarahkan korban untuk memeriksa keberadaan paket (tracking) melalui APK yang dikirimkan melalui aplikasi Whatsapp. Mereka menyasar khususnya para nasabah bank yang akan dikuras rekeningnya.
“Masyarakat diimbau untuk tidak mengklik link dari pesan seseorang yang tidak dikenal karena bisa jadi link phishing ataupun malware. Apabila sudah terlanjur mengklik, segera hapus aplikai, blokir nomor pengirim pesan, dan cek saldo rekening,” jelasnya.
Baca Juga
#Gan | Humas Polri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar