(Ilustrasi KDRT, foto; doc)
Penyidik Polresta Denpasar, Bali, telah melakukan penyidikan terhadap adik Wakil Walikota Denpasar itu. Polisi berkomitmen melaksanakan tugasnya sesuai moto 'Rastra Sewakotama' (Abdi Utama bagi Nusa Bangsa) dengan tugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Terduga pelaku KDRT berusia 27 tahun tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka pada 19 September 2022 untuk selanjutnya akan diproses secara hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) masih menjadi 'momok' bagi setiap rumah tangga. Siapa saja bisa jadi pelaku KDRT, baik suami ataupun istri.
Korban KDRT, yang kebanyakan adalah perempuan, harus mendapat perlindungan dari negara dan masyarakat. Hal ini penting agar mereka terhindar serta terbebas dari kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan. Ketentuan tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Namun di Kota Denpasar, peristiwa KDRT bahkan dilakukan oleh adik Wakil Walikota Denpasar. Saat ini, kasus tersebut mulai bergulir ke ruang sidang Pengadilan Negeri Denpasar sejak bulan Januari 2023.
Pemerintah Kota Denpasar memiliki komitmen yang tinggi dalam upaya perlindungan kepada korban KDRT. Tekad itu telah ditindaklanjuti dengan secara terus-menerus dan konsisten melaksanakan sosialisasi, FGD serta pendampingan terkait kasus KDRT.
Ketua Tim PKK Kota Denpasar, Ny. Sagung Antari Jayanegara, pada suatu acara (Minggu, 26 April 2022), menekankan agar para kader PKK di Kota Denpasar menjadi pelopor penghapusan KDRT. Ny. Sagung juga mendorong semua pihak agar bahu-membahu mewujudkan Norma Keluarga Bahagia dan Sejahtera (NKBS) menuju tercapainya Denpasar Maju.
Kasus KDRT ini mendapat perhatian serius dari Menteri PPA, Bintang Puspayoga, yang juga istri dari mantan Walikota Denpasar A. A. Ngurah Puspayoga. Kasus kejadian KDRT yang dilakukan oknum dokter berinisial KGASP, sang adik Wakil Walikota Denpasar, tersebut sudah masuk meja Polisi sejak tanggal 2 Mei 2022. Peristiwa memalukan itu semestinya mendapat atensi khusus dari Menteri PPA yang juga adik kandung Walikota Denpasar I.G.N. Jayanegara.
Menanggapi KDRT oknum dokter KGASP terhadap istrinya ini, seorang warga yang tidak ingin namanya dimediakan, mengaku sangat prihatin dan berharap pelaku dihukum seberat-beratnya. “KDTR bisa terjadi dimana saja, tidak mengenal profesi, kondisi ekonomi, maupun tingkat pendidikan dan pelaku KDRT cenderung mengulangi perbuatannya. Oleh karena itu, pelaku KDRT harus mendapatkan sanksi hukum maksimal setimpal dengan perbuatannya agar tidak ada korban lainnya,” ujar narasumber yang merupakan warga Denpasar ini, Selasa, 24 Januari 2023.
Sementara itu, korban KDRT berinisial ID (30) telah mengajukan gugatan cerai usai dipukuli di bagian kepala oleh pelaku. Gugatan cerai korban yang juga berprofesi sebagai dokter ini telah dikabulkan pengadilan hingga sejak Juli 2022 lalu, pelaku dan korban tidak lagi berstatus sebagai suami-istri.
Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, S.E., M.M., ketika dimintai komentar dan klarifikasinya oleh media belum berkenan memberikan informasi.
Baca Juga
#Gan | MC PPWI/ TIM/ Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar