Polisi Ungkap Praktik Oplos Tabung LPG 12 Kilogram - Media Benang merah

Breaking

""Prakiraan Cuaca Khusus Jalur Transportasi Darat, Jumat, 12 April 2024"

Jumat, 20 Januari 2023

Polisi Ungkap Praktik Oplos Tabung LPG 12 Kilogram


JAKARTA.MBM- Polda Metro Jaya mengungkap praktik pengoplosan tabung elpiji 12 kilogram. Dari pengungkapan tersebut, pemilik pangkalan gas di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat berinisial SR, ditetapkan sebagai dugaan. 

Dalam pengungkapannya, polisi menyita sebanyak 48 unit tabung elpiji ukuran 3 kilogram sebagai barang bukti.

Tersangka melakukan pengoplosan gas ukuran 3 kg subsidi ke dalam tabung gas elpiji 12 kg non subsidi,” jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Auliansyah Lubis kepada wartawan, pada Kamis (19/1/2023).

Atas perbuatannya, SR pun mengenakan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi 

"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 Miliar," ujar Kombes. Pol. Auliansyah. 

Kombes. Pol. Auliansyah pun berharap, dengan adanya pengungkapan ini, masyarakat dapat ikut berperan serta mengawasi distribusi LPG, khususnya yang 3 kilogram agar dapat tersalurkan dengan tepat sasaran.

Baca Juga

#Gan | Humas Polda Metro Jaya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar




"BOFET HARAPAN PERI" ( Cp Order +62 822-8820-3440 )



SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS