JAKARTA.MBM- Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri melakukan penangkapan empat orang tersangka pengedar sabu dan ekstasi. Para tersangka tersebut adalah AA, I, RW, dan KRA.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Krisno Halomoan Siregar menerangkan, kasus ini berawal saat adanya info peredaran gelap narkoba di Sulawesi Selatan. Kemudian, Tim 3 Satgas NIC melakukan penyelidikan.
“Pada hari Jumat tanggal 3 Februari 2023 pukul 11.10 WITA, tim berhasil menangkap dua orang tersangka atas nama AA dan I di . Daeng Parani, Kel. Mallusetasi, Kec. Ujung, Kab/Kota. Parepare, Sulawesi Selatan dengan barang bukti 15 Kg shabu dan 705 butir ekstasi,” jelas Direktur di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (22/2/23).
Menurut Direktur, tim kemudian melakukan pengembangan ke Makassar dan Kabupaten Gowa. Lalu, diamankan tersangka RW di Makassar dan KRA di Gowa dengan barang bukti 5 kg.
“Berdasarkan hasil introgasi tersangka AA bahwa dirinya diperintah W (DPO) untuk menjemput sabu dari Nunukan Kaltara, selanjutnya dibawa ke Pare-Pare untuk menuju Makassar,” ungkapnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Peredaran Narkotika Golongan I. Subsider Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca Juga
#Gan | Humas Polri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar