Solok(SUMBAR).MBM– Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Regional Bukittinggi Sarjayadi mengungkapkan, setiap aparatur penyelenggara pemerintahan harus memiliki kompetensi yang mumpuni dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Hal ini penting khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menduduki jabatan pemerintahan.
Dalam kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Solok dan Pemerintah Kota Padang Panjang, dirinya menegaskan pemenuhan kompetensi pemerintahan bagi ASN merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Kompetensi Pemerintahan.
“Setiap ASN haruslah memiliki dan mengetahui serta memedomani kompetensi pemerintahan dalam menjalankan roda pemerintahan, agar pemerintahan berjalan dengan optimal dan mewujudkan pelayanan publik yang prima,” kata Sarjayadi mewakili Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam keterangannya, Kamis (2/2/2023).
Selanjutnya, Wali Kota Solok Zul Elfian yang menerima kunjungan tim PPSDM Kemendagri Regional Bukittinggi menyetujui pentingnya kompetensi pemerintahan bagi ASN yang menduduki jabatan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kota Solok.
Karena itu, Zul meminta agar dilakukan pendampingan dan supervisi dari BPSDM Kemendagri untuk meningkatkan kompetensi pemerintahan bagi ASN Pemerintah Kota Solok. Pihaknya akan melakukan tindak lanjut dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang Kompetensi Pemerintahan bagi ASN Kota Solok.
“Saya sangat mendukung program BPSDM Kemendagri untuk meningkatkan kompetensi pemerintahan bagi ASN di lingkungan pemerintah daerah, dan Pemko Solok bersedia menjadi pilot project untuk program pengembangan kompetensi ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Padang Panjang Sonny Budaya Putra saat menerima kunjungan tim PPSDM Kemendagri Regional Bukittinggi juga mendukung program kompetensi pemerintahan. Dirinya berharap agar diterbitkan regulasi yang mengatur kompetensi pemerintahan menjadi salah satu syarat dalam menduduki jabatan.
“Kami menyetujui usulan BPSDM Kemendagri untuk menjadikan kompetensi pemerintahan sebagai salah satu syarat dalam menduduki jabatan. Namun perlu juga diterbitkan regulasi sebagai dasar hukum untuk melaksanakan kegiatan ini,” tegas Sonny.
Baca Juga
#Gan | Rel
Tidak ada komentar:
Posting Komentar