JAKARTA.MBM- Polda Metro Jaya menangkap 296 tersangka tindak pidana curanmor, pencurian dan kekerasan, serta begal sepanjang kurun 30 hari terakhir. Penangkapan ini menjadi bagian dari kegiatan rutin yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
"Ini dilakukan dengan tujuan memberantas segala bentuk tindak kriminal berupa curanmor, curat dan curas modus begal serta mencegah tindak kriminal lainnya dalam rangka memelihara dan meningkatkan stabilitas kamtibmas di wilayah hukum Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudho dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (16/2/2023).
Operasi tersebut dilakukan selama 30 hari dari 17 Januari hingga 15 Februari 2023. Jumlah pengungkapan sebanyak 199 Kasus, dengan 17 kasus target operasi dan 182 kasus non target operasi.
Adapun jumlah tersangka sebanyak 296 orang, dengan jumlah residivis sebanyak 24 orang, anak di bawah umur 10 orang. Dari para tersangka tersebut, 14 orang positif urin, dan 3 kelompok geng motor.
"Kasus-kasus tersebut juga menimbulkan korban. Adapun korban
luka ringan sebanyak tujuh orang, luka berat satu orang, dan meninggal duniasatu orang," ujar Kombes Pol Trunoyudho.
Adapun jenis-Jenis kaus yang diungkap yakni :
- curas 12 kasus, curat 36 kasus, dan
- curanmor 37 kasus. Total barang bukti yang disita berupa
- 8 unit mobil, 121 unit motor, 3 pucuk senpi, 18 bilah sajam, 111 unit HP, dan uang senilai Rp15.660.500.
Pasal yang dipersangkakan di antaranya tersangka curas dengan Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Sementara tersangka curat dikenai Pasal 363 KUHP, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Baca Juga
#Gan | Humas Polda Mtero Jaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar