JAKARTA.MBM- Polri merinci lokasi penyitaan aset dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan robot trading Net89. Dalam kasus ini, penyidik telah menyita aset senilai Rp2 triliun.
“Bahwa Polri telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan hasil kejahatan sebesar kurang lebih Rp2 Triliun yang berada di Jakarta, Bali, Riau, Surabaya, Batam, dan Bandung. Hingga saat ini penyidik masih melakukan penelusuran aset lain terkait kasus penipuan tersebut,” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Jumat (21/7/23).
Menurut Karopenmas, penyidik juga telah memasukkan tersangka utama yang merupakan owner Net 89 PT SMI berinisial AA dan LSH dalam subjek Interpol Red Notice.
Sebelumnya, Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, menyebut bahwa kedua tersangka terdeteksi di Kamboja. Penyidik pun tengah berupaya membawa kedua tersangka ke Indonesia.
"Update hari ini, penyidik berkoordinasi juga dengan pengacara tersangka AA dan LS, menurut pengacaranya, para tersangka tersebut masih berstatus warga negara Indonesia namun tidak mengetahui keberadaannya di Luar Negeri," jelas Dirtipideksus Bareskrim Polri.
Baca Juga
#Gan | Humas Polri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar