Praktik Aborsi Ilegal, Bidan dan Sopir Jadi Tersangka - Media Benang merah

Breaking

Sabtu, 29 Oktober 2016

Praktik Aborsi Ilegal, Bidan dan Sopir Jadi Tersangka

MAGELANG.GP--- Seorang bidan berinisal MS (44) harus berurusan dengan polisi lantaran diduga menjadi pelaku aborsi terhadap seorang wanita.

Warga Kecamatan Tempuran itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di tahanan Polres Magelang, Jawa Tengah.

Korban MS adalah Riyati, warga Desa Sukorejo, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.

Riyati tewas diduga akibat kelebihan dosis obat penggugur kandungan yang diberikan oleh MS.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Magelang, Aiptu Isti Wulandari menjelaskan, tersangka ditangkap setelah polisi menemukan beberapa bukti tindak pidana aborsi yang mengarah pada perbuatan MS.

Polisi sempat membongkar makam korban untuk memperkuat bukti tersebut pada Juli 2016 lalu.

Baca juga: Diduga Korban Aborsi Ilegal, Makam Riyati Dibongkar Polisi

Selain MS, pihaknya juga telah menetapkan tiga orang, yakni BD (43), perawat NU (27), dan J (53), karena diduga terlibat dalam praktik aborsi yang dilakukan di sebuah klinik di kawasan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

Dari hasil penyidikan, papar Isti, proses aborsi yang terjadi pada 27 Februari 2016 lalu itu merupakan permintaan korban sendiri.

Tersangka BD yang juga pacar korban mengaku sempat menolak permintaan korban karena dia akan bertanggung jawab.

"Menurut tersangka BD, ia dipaksa oleh korban karena korban merasa malu hamil di luar nikah. Korban adalah seorang janda, sedangkan BD sudah memiliki istri dan anak," ujar Isti dalam gelar perkara di mapolres setempat, Jumat (28/10/2016).

Namun karena korban bersikeras, akhirnya aborsi tersebut tetap berlanjut melalui perantara J (53), warga Tegalrejo.

Saat itu, J menyampaikan permintaan korban tersebut kepada perawat NU (27) yang kemudian diteruskan ke bidan MS.

"Saat itu bidan M menyanggupi dan disepakati bahwa biaya yang harus dibayar untuk aborsi sebesar Rp 3 juta. Meliputi biaya aborsi Rp 2.500.000 dan uang jasa J Rp 500.000," ungkapnya.

Setelah korban dan BD sepakat, mereka kemudian mendatangi tempat praktik bidan M di Klinik Fajar Pratama Mertoyudan, Sabtu (27/2/2016).

Di sana, korban diberikan 3 butir obat cytotek yang dimasukkan ke kemaluannya.

"Selain itu, korban juga diberikan 10 butir obat oleh tersangka NU untuk diminum 3 kali sehari masing-masing 1 butir," imbuhnya.

Malam harinya, korban memberitahu tersangka MS dan NU melalui pesan singkat bahwa janin dalam perutnya sudah keluar namun ari-arinya masih tertinggal. Korban kemudian mengeluarkan sendiri ari-ari tersebut dengan menariknya.

"Tersangka NU kemudian menyarankan korban pergi ke rumah sakit untuk penanganan medis. Dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB, korban akhirnya diantar tersangka BD ke praktik dokter H," lanjut Isti.

Karena kondisi korban semakin melemah dan kehabisan darah, akhirnya dirujuk ke RSU Tidar Magelang, namun disarankan ke RS Budi Rahayu.

Saat diperiksa di rumah sakit bersalin tersebut, ternyata korban sudah meninggal dunia. Pihak keluarga sempat curiga akan kematian korban dan melaporkan hal tersebut ke Polres Magelang.

Diancam penjara 10 tahun

Kepala Satuan Reskrim Polres Magelang AKP Rendy Wicaksana menambahkan, tersangka akan dijerat Pasal 194 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 348 KUHP.

"Ancaman hukuman yang diberikan yakni penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar," katanya.

Sementara klinik tempat praktik aborsi ilegal itu telah ditutup dan ditarik peizinannya untuk mengantisipasi kejadian serupa di waktu yang akan datang.

Sementara itu, tersangka BD mengaku tidak memiliki rencana aborsi terhadap anak yang tengah di kandung korban. BD yang berprofesi sebagai sopir angkutan pedesaan itu mengakui sudah menjalin hubungan gelap dengan korban selama setahun.

"Saya mau bertanggung jawab, tapi dia (korban) memaksa melakukan aborsi," aku BD.


#Kompascom

Tidak ada komentar:

Posting Komentar




"BOFET HARAPAN PERI" ( Cp Order +62 822-8820-3440 )



SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS