JAKARTA.BM- Polda Metro Jaya mengamankan 10 orang provokator terkait demi omnibus law UU Cipta Kerja. Para pelaku merupakan admin dan kreator grup Facebook ‘STM se-Jabodetabek’ dan WAG ‘Demo Omnibus Law’.
Kapolda Metro Jaya, Irjen. Pol. Drs. Nana Sujana, M.M., mengatakan kasus ini merupakan pengembangan dari 3 pelaku sebelumnya yang ditangkap terkait admin 'STM Se-Jabodetabek'. Jadi, total saat ini yang diamankan ada 10 orang.
"Ada 3 yang kami tangkap, inisial MI, MN, MH. Mereka adalah yang selama ini membuat dan merupakan kreator dan admin WhatApp Group Jakarta Timur. Ini masih kita kembangkan lagi," terang Kapolda, Selasa (27/10/2020).
Diketahui grup tersebut memiliki ribuan member. Karena WA group tidak mencukupi, mereka kemudian membuat grup ‘Demo Omnibus Law’.
Dari pengembangan 3 tersangka sebelumnya itu, polisi kemudian menangkap 2 admin dan kreator WhatsApp group 'Demo Omnibus Law' berinisial AP dan FS.
"Kemudian juga kami kembangkan, kami tangkap 1 orang berinisial MAR. Ini merupakan admin dari WhatsApp grup STM se-Jabodetabek. Dari WhatsApp Grup ini masih ada yang statusnya DPO berjumlah 3 orang," tambah Kapolda.
Selain itu, penyidik berhasil mengamankan 4 orang admin dan kreator dari grup Facebook STM se-Jabodetabek dengan inisial WH (16), MRAI (16), GAS (16), dan JF (17). Keempat admin ini masih berstatus sebagai pelajar.
Polda Metro Jaya juga mengamankan admin akun grup Instagram @panjang.umur.perlawanan berinisial FN (17). Admin tersebut membuat sejumlah posting-an yang mengajak melakukan tindakan anarkis.
"Untuk modus operandi pelaku membuat posting-an di akun Facebook dan Istagram. Jadi posting-an seperti ini 'STM bergerak. Panggilan pada seluruh siswa STM Se-Jabodetabek'. Akun ini berisi hasutan-hasutan yang mengajak melakukan demo anarkis," jelas Kapolda.
# Gan | Humas Polda Metro Jaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar