Polisi Tetapkan 13 Orang Tersangka Atas Pengerusakan Fasilitas Umum dan Pembakaran Mobil Ambulance - Media Benang merah

Breaking

""Prakiraan Cuaca Khusus Jalur Transportasi Darat, Jumat, 12 April 2024"

Rabu, 28 Oktober 2020

Polisi Tetapkan 13 Orang Tersangka Atas Pengerusakan Fasilitas Umum dan Pembakaran Mobil Ambulance



Makassar(SULSEL).BM- Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Irjen. Pol. Drs. Merdisyam, M.Si., memimpin kegiatan Jumpa Pers terkait pengerusakan fasilitas umum dan pembakaran mobil ambulance milik Partai Nasdem yang dilaksanakan di Mapolrestabes Makassar, Senin (26/10/2020).

Turut hadir mendampingi Kapolda dalam kegiatan Jumpa Pers tersebut Kapolrestabes Makassar Brigjen. Pol. Yudhiawan Wibisono, S.I.K., M.Si., Dir Intel Polda Sulsel Kombes Pol Witnu Urip Laksana, S.I.K., dan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si.,

Dalam penjelasannya, Kapolda Sulsel mengatakan bahwa saat ini pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 13 orang dari 21 orang yang diamankan sebelumnya, dimana diantaranya terdapat 3 orang masih di bawah umur dan 1 diantaranya positif narkoba setelah dilakukan pemeriksaan. Seluruh terduga pelaku itu terdiri dari mahasiswa, pelajar, pekerja swasta, juru parkir dan pengangguran, yang mahasiswa dari tiga kampus berbeda, ada dari Universitas Hasanuddin, Mahasiswa UNM dan Mahasiswa STIEM Bongaya.

"Adapun terduga pelaku perusakan dan penjarahan tersebut diantaranya Sp (24), Maa (18), Ma (18), Ir, Ms, Mr (24), Mrn (18), Amr (18), Amt (18), Am (21), A (17), As (17), Rj (16). Kini para tersangka tersebut telah dilakukan penahanan dan untuk tersangka yang dibawah umur dalam proses untuk diserahkan ke kantor rehabilitasi anak, serta penyidik masih sementara merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," tambah Kapolda Sulsel.

"Untuk diketahui kejadian tersebut berawal dari berlangsungnya aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh aliansi makar dan aliansi gram yang terdiri dari gabungan mahasiswa yang menutup jalan melakukan orasi dan melakukan pengrusakan, pembakaran terhadap fasilitas umum dan sarana prasarana di sekitar tempat unjuk rasa. Akibat perbuatannya kini para tersangka tersebut dikenakan pasal 187 ayat 1 KUHPidana (ancaman hukuman 12 tahun penjara) dan Pasal 170 ayat 1 KUHPidana (Ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara)," tutup Kapolda Sulsel.

# Gan | Humas Polda Sulsel

Tidak ada komentar:

Posting Komentar




"BOFET HARAPAN PERI" ( Cp Order +62 822-8820-3440 )



SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS