JAKARTA.BM- Pengungkapan berawal dari adanya informasi masyarakat dan hasil analisa dari kasus sebekumnya tentang sindikat jaringan narkotika jaringan Malaysia - Medan - Pekanbaru Jakarta - Surabaya - dan Banjarmasin.
Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 11 September 2020, pukul 18.40 WIB Kepolisian berhasil menangkap tersangka a.n TSD als NARJI (19) warga Jatim yang direkrut pada saat balapan liar dan ditemukan barang bukti di dalam kamar hotel Cordela shabu 23 Kg yang dikemas dalam teh china warna hijau. Kemudian diketahui bahwa TSD masih menyimpan narkotika di hotel Swissbell Kota Medan sebanyak 17 Kg yang dibungkus plastik teh warna hijau.
Total keseluruhan barang bukti narkotika yang di sita sebanyak 40 bungkus serbuk kristal atau berat netto (40.000 Gram) dibungkus plastik warna hijau.
TSD mengaku diperintahkan oleh seseorang yang bernama a.n PB (DPO) dan berkomunikasi melalui aplikasi bbm. Kasus ini terjadi dikarenakan adanya faktor ekonomi.
Pasal yang disangkakan :
1. Primair Pasal114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda minimal Rp. 1 M dan maksimal Rp. 10 M ditambah sepertiga;
2. Subsidair Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp. 800 jt dan paling banyak Rp. 8 M ditambah sepertiga.
Dalam kasus ini total jiwa yang berhasil diselamatkan sebanyak ± 200.000 jiwa, dengan asumsi per orang mengkonsumsi 0,2 gram.
# Humas Polri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar