Rekonstruksi Pembunuhan Bypass digelar, Kanit: Kedua Tersangka Merupakan Kakak dan Adik - Media Benang merah

Breaking

""Prakiraan Cuaca Khusus Jalur Transportasi Darat, Jumat, 12 April 2024"

Kamis, 15 Oktober 2020

Rekonstruksi Pembunuhan Bypass digelar, Kanit: Kedua Tersangka Merupakan Kakak dan Adik



Padang(SUMBAR).BM- Rekonstruksi adegan pembunuhan terhadap kasus pembunuhan  Zulkifli alias Jun (51th) oleh dua orang kakak beradik di Jalan ByPass Kota Padang digelar di Polsek Lubuk Begalung, Rabu siang (14/10)
 
Kasus yang bermula dari perselisihan di Muara Bungo berlanjut di kota Padang. Tempat kejadian perkara (TKP) disebuah bengkel dekat Gudang KAO di daerah Pangambiran, Lubuk Begalung, pada tanggal 09 September 2020 pukul 14.00 WIB siang yang lalu.

Dalam Kronologisnya yang diuraikan oleh Kanit Reskrim IPTU Eri Mayendi, SH, MH terlihat bagaimana si korban dipukul dengan kayu balok pada bagian kepala hingga tidak sadar diri, dan dua orang saksi berusaha menyelamatkan korban, tapi dalam perawatan di Rumah Sakit nyawa korban tak bisa diselamatkan karena parahnya cidera yang dialami si korban.

Ada 16 adegan yang diperagakan tersangka. Kronologisnya, bermula dari selisih paham hingga berakhir dengan maut di sebatang balok kayu.
 
Kapolsek Lubeg, AKP Andi Parningotan Lorena yang diwakili oleh Kanit Reskrim IPTU Eri Mayendi, SH, MH mengatakan, peristiwa ini sudah sebulan lebih sejak peristiwa pembunuhan terhadap Zulkifli Alias Jun (51th) pekerjaaan supir truk CPO, Rabu, 09 September 2020, sekitar Pk.14.00 WIB di Jalan By Pass Kota Padang, disebuah bengkel dekat Gudang KAO di daerah Pangambiran, Lubuk Begalung Padang  Kota Padang.
 
" Pelaku (tersangka) dua orang kakak beradik bernama Fadil dan Gino. Keduanya juga pekerjaan sebagai supir truk CPO. proses pemeriksaan perkara ini.masih berjalan di Polsek Lubeg, sementara kedua tersangka ditahan di Poltabes Padang," terang IPTU Eri Mayendi, kepada awak media, Rabu (13/10/2020).

Lanjut IPTU Eri, sewaktu rekonstruksi berjalan aman dan lancar. Kemudian, ada sebanyak 16 adegan ditunjukkan dimulai dari telponan, selanjutnya bertemu di sebuah bengkel di kawasan By Pass hingga terjadi perkelahian. Hingga, pada adegan ke 11 pelaku (tersangka) memukul kepala korban dengan sebatang balok kayu.

Masih kata IPTU Eri, untuk kedua tersangka disangkakan Pasal 170 Ayat 2 Ke-3 KUHP junto Pasal 351 Ayat 3 KUHP.  Kedua tersangka dikenakan ancaman hukuman diatas 15 tahun kurungan.
 
# Gan | Tim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar




"BOFET HARAPAN PERI" ( Cp Order +62 822-8820-3440 )



SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS