Medan(SUMUT).BM- Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Medan - Binjai - Deli Serdang (Mebidang) memberikan ulitmatum kepada sejumlah pelaku usaha yang dinilai mengabaikan protokol kesehatan, antara lain membiarkan terjadinya kerumunan pengunjung dengan tidak mengatur jarak antar pelanggan yang hadir. Penegasan itu disampaikan saat gelaran razia malam penegakan protokol kesehatan di sejumlah kafe dan tempat hiburan malam di Kota Medan, Rabu (14/10) malam.
Wakil Ketua Satgas Covid-19 Mebidang Kol Inf Azhar Muliyadi menyampaikan dalam razia tersebut, bahwa kehadiran puluhan personel gabungan TNI/Polri, Satpol PP Kota Medan dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Dinas Pariwisata Kota Medan, BPBD Sumut dan Humas Sumut adalah dalam rangka menegakkan disiplin protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19 serta munculnya klaster baru.
“Kami ingatkan lagi, agar pelaku usaha bisa mengatur sedemikian rupa kursi dan mejanya agar tidak terlalu rapat. Jadi posisi duduknya tidak boleh berdekatan, minimal 1,5 meter,” ujar Azhar, saat menggelar razia.
Pantauan di lapangan, meskipun dalam kondisi hujan gerimis, namun sejumlah kafe dan warung terlihat ramai pengunjung. Bahkan beberapa tempat yang telah dilakukan razia serta diberikan peringatan oleh petugas, masih terlihat adanya kerumunan pengunjung. Sehingga tim melakukan penekanan dan penegasan berupa ultimatum kepada pelaku usaha.
“Kami sampaikan kembali, bahwa dalam penegakan ini bukan mau melarang atau mengganggu usaha masyarakat. Tetapi harus dipahami bersama, kita menjalankan peraturan dan menegakkan disiplin protokol kesehatan di masa pandemi. Jadi silakan saja buka usaha, tetapi tolong jaraknya (pengunjung) dijaga,” kata Azhar.
Untuk itu pihaknya menegaskan bahwa usaha (kafe/hiburan malam) yang melanggar ketentuan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19, akan diberikan teguran sebanyak dua kali. Jika keduanya tidak diindahkan dan pelaku usaha tetap membiarkan terjadinya kerumunan orang, Satgas tidak segan untuk menutup.
“Ini kursi sudah kami minta dikurangi. Nanti kami akan datang lagi dan melihat apakah masih disiplin atau tidak. Jika melanggar lagi, kami cukup kasi dua kali teguran saja. Yang ketiganya, kami langsung tutup,” kata Azhar menyebutkan bahwa Satgas Covid-19 Mebidang telah menutup sejumlah tempat karena melanggar protokol kesehatan.
Selain mengultimatum pelaku usaha, tim juga menyosialisasikan kepada pengunjung kafe/hiburan malam, tentang pentingnya menjaga jarak interaksi. Karena aturan tersebut berlaku untuk seluruh daerah, terutama yang berada di zona merah dengan tingkat penularan cukup tinggi.
Adapun beberapa lokasi yang menjadi sasaran Tim Satgas Covid-19 Mebidang yakni di Jalan TB Simatupang, Jalan Gaperta/Gaperta Ujung, Jalan Gagak Hitam dan Jalan Ngumban Surbakti. Selain itu juga tim beroperasi di sekitaran Universitas Negeri Medan, Jalan Willem Iskandar dan Komplek Asia Mega Mas.** (H13/H15)
# Zal | Humas Sumut
Wakil Ketua Satgas Covid-19 Mebidang Kol Inf Azhar Muliyadi menyampaikan dalam razia tersebut, bahwa kehadiran puluhan personel gabungan TNI/Polri, Satpol PP Kota Medan dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Dinas Pariwisata Kota Medan, BPBD Sumut dan Humas Sumut adalah dalam rangka menegakkan disiplin protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19 serta munculnya klaster baru.
“Kami ingatkan lagi, agar pelaku usaha bisa mengatur sedemikian rupa kursi dan mejanya agar tidak terlalu rapat. Jadi posisi duduknya tidak boleh berdekatan, minimal 1,5 meter,” ujar Azhar, saat menggelar razia.
Pantauan di lapangan, meskipun dalam kondisi hujan gerimis, namun sejumlah kafe dan warung terlihat ramai pengunjung. Bahkan beberapa tempat yang telah dilakukan razia serta diberikan peringatan oleh petugas, masih terlihat adanya kerumunan pengunjung. Sehingga tim melakukan penekanan dan penegasan berupa ultimatum kepada pelaku usaha.
“Kami sampaikan kembali, bahwa dalam penegakan ini bukan mau melarang atau mengganggu usaha masyarakat. Tetapi harus dipahami bersama, kita menjalankan peraturan dan menegakkan disiplin protokol kesehatan di masa pandemi. Jadi silakan saja buka usaha, tetapi tolong jaraknya (pengunjung) dijaga,” kata Azhar.
Untuk itu pihaknya menegaskan bahwa usaha (kafe/hiburan malam) yang melanggar ketentuan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19, akan diberikan teguran sebanyak dua kali. Jika keduanya tidak diindahkan dan pelaku usaha tetap membiarkan terjadinya kerumunan orang, Satgas tidak segan untuk menutup.
“Ini kursi sudah kami minta dikurangi. Nanti kami akan datang lagi dan melihat apakah masih disiplin atau tidak. Jika melanggar lagi, kami cukup kasi dua kali teguran saja. Yang ketiganya, kami langsung tutup,” kata Azhar menyebutkan bahwa Satgas Covid-19 Mebidang telah menutup sejumlah tempat karena melanggar protokol kesehatan.
Selain mengultimatum pelaku usaha, tim juga menyosialisasikan kepada pengunjung kafe/hiburan malam, tentang pentingnya menjaga jarak interaksi. Karena aturan tersebut berlaku untuk seluruh daerah, terutama yang berada di zona merah dengan tingkat penularan cukup tinggi.
Adapun beberapa lokasi yang menjadi sasaran Tim Satgas Covid-19 Mebidang yakni di Jalan TB Simatupang, Jalan Gaperta/Gaperta Ujung, Jalan Gagak Hitam dan Jalan Ngumban Surbakti. Selain itu juga tim beroperasi di sekitaran Universitas Negeri Medan, Jalan Willem Iskandar dan Komplek Asia Mega Mas.** (H13/H15)
# Zal | Humas Sumut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar