Ditpolairud Polda Sumbar Berhasil Ungkap 4 Kasus Pidana - Media Benang merah

Breaking

""Prakiraan Cuaca Khusus Jalur Transportasi Darat, Jumat, 12 April 2024"

Selasa, 03 November 2020

Ditpolairud Polda Sumbar Berhasil Ungkap 4 Kasus Pidana


Padang(SUMBAR).BM- Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumbar berhasil mengungkap empat kasus pidana dalam kurun waktu tiga bulan terhitung Juli, September dan Oktober 2020 dengan berbagai kasus.   

Hal tersebut diungkapkan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sumbar, AKBP Arlenawati saat digelarnya konferensi pers penanganan perkara oleh Ditpolairud Polda Sumbar, tadi siang Senin, (2/11).   

Pada kesempatan tersebut, Dirpolairud Polda Sumbar, Kombes Pol. Sahat M. Hasibuan, S.I.K., juga menjelaskan kasus-kasus yang berhasil diungkap.   

"Adapun empat kasus yang ditangani oleh jajaran Ditpolairud Polda Sumbar diantaranya pertama kasus pelayaran dan penggunaan surat yang diduga palsu, kedua yaitu kasus pencurian, kemudian kasus narkotika," terang Dirpolairud.   

Pengungkapan kasus pelayaran yakni penggunaan ijazah palsu oleh Nakhoda dan KKM. Dengan tersangka adalah nakhoda TS (51) dan KKM inisial FS (31).   

"Ini merupakan pengungkapan kasus pertama di Sumatera Barat," jelas Dirpolairud.   

Pengungkapan terjadi saat Kapal Polisi Ditpolairud melakukan patroli laut. Kemudian melakukan pemeriksaan kapal bernama TB. Solomon Dolphin yang sedang mengandeng Tongkang BG. Jumaerah Bay 2307 dimana kapal tersebut tengah memuat limbah B3 dari Batam ke Padang, Sumatera Barat.   

"Ketika memeriksa dokumen kapal, ada ijazah kepelautan yang diduga palsu. Ketika dikoordinasikan dengan lembaga pendidikan, disebutkan bahwa tidak pernah mengeluarkan sertifikat dengan nama tersangka (TS dan FS). Dan tersangka juga tidak pernah melaksanakan pendidikan disana," terang Dirpolairud.   
Kemudian  diamankan barang bukti 1 buah kapal boat beserta tongkang, dokumen kapal serta surat ijasah yang diduga palsu.   

Tersangka melanggar Pasal 302 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 263 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.   
Selanjutnya, kasus lainnya adalah pengungkapan kasus pencurian dan narkoba. 

Kasus pencurian di Pelabuhan Perikanan Bungus. Tersangka datang bersama 3 orang temannya dengan mengambil besi radio komponen (pendeteksi untuk alat pancing) dan blower.   

Satu orang berhasil ditangkap, sedang tiga orang lainnya masih dalam pencarian. Kemudian, kasus narkotika dengan dua orang tersangka dengan TKP yang berbeda. 

Tersangka pertama, kasusnya diungkap dengan barang bukti 31 paket yang diduga sabu yang hendak dibawa ke Mentawai.   

Selanjutnya di TKP Dermaga Perikanan Bungus, dilakukan penangkapan terhadap tersangka AS (36) yang berprofesi sebagai buruh, dengan barang bukti 15 paket sabu dan helm, Handphone, dompet, uang tunai Rp. 48 ribu rupiah. 


Baca Juga

# Gan | Humas Polda Sumbar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar




"BOFET HARAPAN PERI" ( Cp Order +62 822-8820-3440 )



SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS