JAKARTA.BM- Bareskrim Polri berencana melakukan penyidikan tambahan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT APM berinisial R yang merupakan tersangka kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Tersangka diduga memasok cairan pembersih yang tidak memiliki izin edar.
“Penyidik juga melakukan penyidikan tambahan terkait tersangka R selaku Dirut PT. APM,” terang Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono saat dikonfirmasi, Senin (02/11/20).
Dari hasil penyidikan, cairan pembersih top cleaner dari R itu mengandung bensin, solar, dan pewangi. Dengan adanya kandungan itu, diduga api saat kebakaran di Gedung Kejagung cepat menyebar dan membesar.
Brigjen Pol. Awi Setiyono menjelaskan mengapa penyidikan tambahan dilakukan terhadap tersangka R lantaran berdasarkan informasi penyidik PT APM menggunakan atau meminjam bendera orang lain.
Diketahui hasil penyidikan dari Bareskrim Polri soal kebakaran Gedung Kejaksaan Agung adalah adanya kealpaan dari delapan orang tersangka tersebut.
Adapun delapan orang tersangka itu yakni, lima kuli bangunan masing-masing berinisial T, H, S, K dan IS. Mandor berinsial UAM. Direktur Utama PT APM berinisial R. Dan yang terakhir, Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial NH.
Open Flame atau nyala api terbuka yang menyebabkan kebakaran di Gedung Kejagung diduga kuat akibat adanya bara api dari rokok kuli bangunan tersebut. Padahal, lantai 6 gedung itu tidak diperbolehkan merokok.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka pun disangka melanggar Pasal 188 KUHP tentang kealpaan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.(*)
Baca Juga
# Gan | Humas Polri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar