Ditresnarkoba Polda Jabar Ungkap Penyelundupan 10 Kilogram Sabu Disembunyikan Dalam Ban Cadangan Truk - Media Benang merah

Breaking

""Prakiraan Cuaca Khusus Jalur Transportasi Darat, Jumat, 12 April 2024"

Kamis, 12 November 2020

Ditresnarkoba Polda Jabar Ungkap Penyelundupan 10 Kilogram Sabu Disembunyikan Dalam Ban Cadangan Truk


Karawang(JABAR).BM- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat mengungkap 10 kilogram lebih narkoba jenis sabu-sabu yang disembunyikan di dalam ban cadangan sebuah truk di Gerbang Tol Cikampek Utama, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Selasa, (10/11/20).

Ditresnaroba Polda Jabar, Kombes Pol. Rudy Ahmad Sudrajat menuturkan Sabu yang dibungkus dalam kemasan teh Cina itu dikirim dari Pekanbaru. Rencananya, barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Madura, Jawa Timur.

"Sabu seberat 10,9 kilogram ini dikirim dari Tiongkok ke Pelabuhan Kampar, Riau. Kemudian dikirim lagi ke Pelabuhan Bakauheni, kemudian menggunakan jalur darat menuju Madura, Jawa Timur," terang Kombes Pol. Rudy Ahmad Sudrajat, di Mapolda Jabar.

Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jawa Barat yang dipimpin oleh AKBP Heryanto mendapat informasi adanya sindikat jaringan sabu lintas provinsi. Lalu tim Subdit 2 melakukan penyelidikan selama satu bulan.

Kasubdit dua Ditresnarkoba Polda Jabar bersama dengan anggota tim melakukan penyelidikan dari pelabuhan Bakauheni. Kemudian membuntuti truk ini dan diamankan di Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang.
"Kami sengaja menangkap di wilayah Jabar, kita juga koordinasi dengan PJR Polda untuk melakukan penghadangan pada truk saat masuk Tol Cikatama," tutur Perwira Menengah Polda Jabar.

Akibat perbuatnya, dua orang tersangka ini dikenakan melanggar UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pasal 114 ayat dua dengan ancamannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun atau paling lama 20 tahun penjara.

"Kemudian untuk Pasal 112 ayat dua pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tutup Kombes Pol. Rudy Ahmad Sudrajat.(*)

Baca Juga

# Gan | Humas Polda Jabar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar




"BOFET HARAPAN PERI" ( Cp Order +62 822-8820-3440 )



SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS