Serang(BANTEN).BM- Kepala Kepolisian Daerah Banten Irjen Pol Drs. Fiandar memimpin langsung kegiatan Konferensi Pers terkait keberhasilan Ditreskrimsus Polda Banten dalam mengungkap kasus madu yang tidak memiliki standar keamanan pangan atau madu palsu yang diselenggarakan di Lobby Mapolda Banten, Selasa (10/11/2020).
Turut hadir mendampingi Kapolda Banten dalam kegiatan Press Conference tersebut Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M. dan Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi.
Dalam penjelasannya, Kapolda Banten mengatakan bahwa pada hari Rabu tanggal 04 November 2020 jam 12.00 wib, Ditreskrimsus Polda Banten mengamankan 3 tersangka di dua tempat berbeda. Kronologi pengrebekan tersebut berawal dari laporan masyarakat adanya dugaan penjual madu palsu di Kabupaten Lebak.
Setelah menerima laporan tersebut kemudian tim melakukan penyelidikikan dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku diamankan dari dua lokasi berbeda, pelaku AS (24) ditangkap di depan Alfamart Leuwidamar Lebak dan tersangka TM (35) dan MA (47) dibekuk di kantornya, CV Yatim Berkah Makmur di kasawasan Joglo, Jakarta Barat. Dari tangan para pelaku tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa bahan baku pembuatan madu palsu, yaitu dua drum Glucose 300 liter, dua drum Glucose 150 liter, satu drum Glucose 200liter, 45 drijen Fructose 30 liter, mMolases/Tetes Tebu 10 liter, Brotowali (pemahit) 40 liter, 1 drum cairan Madu siap jual 300 liter, dua drum cairan Madu siap jual 100 liter," tambah Kapolda Banten.
"Selain itu, kami tim juga berhasil mengamankan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 66 juta, 35 amplop bon penjualan, 23 lembar bukti pembelian bahan baku warna putih, 20 lembar bukti pembelian bahan baku warna merah, satu buah handphone merek Vivo warna merah. Dalam pengakuannya para pelaku menjalankan kegiatan usaha pembuatan/produksi madu palsu yang dilakukan oleh CV Yatim Berkah Makmur tersebut dalam sehari menghasilkan 1 ton dan dalam sebulan dapat menghasilkan omset sebesar Rp673.200.000,” tegas Kapolda Banten.
Akibat perbuatannya, kini pelaku yang berinisial MS, selaku pemilik CV Yatim Berkah Makmur dijerat dengan Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2), Pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UURI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman penjara 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar, dan Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak 2.000.000.000 (Dua Miliar Rupiah) sedangkan untuk Pasal untuk Tersangka TM (35) dan AS (24) dijerat Pasal 198 jo pasal 108 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.(*)
Baca Juga
# Gan | Humas Polda Banten
Tidak ada komentar:
Posting Komentar