JAKARTA.BM- Pelaksanaan Pilkada Serentak akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang, artinya perayaan demokrasi akan dilaksanakan di tengah mewabahnya pandemi Covid-19. Namun, demikian untuk mencegah terjadinya penularan dan klaster baru Covid-19 dalam pesta demokrasi tingkat lokal tersebut, telah dikeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Muhammad Hudori saat menghadiri undangan Founder & CEO Qlue sebagai Keynote Speaker dengan tema inspirasi dan inovasi Kemendagri pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dari Ruang Rapat Sekjen Kemendagri, Jakarta, Senin (9/11/2020).
Melalui Peraturan KPU tersebut beberapa kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa tidak diperbolehkan. Misalnya, kampanye rapat umum, konser, dan lain sebagainya. Yang diperbolehkan hanya pertemuan terbatas yang melibatkan peserta tidak lebih dari 50 (lima) puluh orang. Artinya, protokol kesehatan itu merupakan upaya untuk mengutamakan keselamatan masyarakat dalam pelaksanaan Pilkada Serentak di tengah pandemi.
Hudori menambahkan, Pilkada perlu dilaksanakan sebagai instrumen untuk memerangi Covid-19 dan dampak sosial ekonominya. Pilkada, sambung dia, juga dapat membantu mengurangi banyaknya Pemerintah Daerah (Pemda) yang dijabat oleh Pelaksana tugas (Plt.) atau penjabat sementara (Pjs.) akibat kekosongan kepala daerah.
“Sebagaimana kita ketahui ada 738 pasangan calon (paslon) yang memenuhi syarat, 3 tidak memenuhi syarat, ada 4 Pjs. Gubernur, ada 119 Pjs. Bupati dan 14 Pjs.Walikota dan 4 Pj. Bupati, sudah kami lakukan di Kemendagri bersama Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda),” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Hudori juga menyampaikan tiga indikator kesuksesan Pilkada Serentak yaitu: kualitas Pilkada melalui peningkatan partisipasi publik, konsep tunggal pasangan calon (paslon), dan terutama keselamatan masyarakat saat Pilkada berlangsung.
“Pertama adalah meningkatnya partisipasi publik, artinya mudah-mudahan ini akan meningkat. Kemudian, biasanya calon memiliki konsep dan gagasan untuk mengatasi masalah Covid-19 dan dampaknya. Ketiga, keselamatan masyarakat terjamin, artinya tidak terjadi atau minim terjadi penularan Covid-19. Disiplin patuh melaksanakan protokol kesehatan itu penting,” jelasnya.
Untuk itu, Hudori menyampaikan bahwa Kemendagri telah mengeluarkan surat kepada daerah untuk melakukan peningkatan kedisiplinan dan protokol kesehatan di daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak.
“Penekanan kami, yang pertama mendorong paslon agar menyiapkan bahan kampanye berupa masker, sarung tangan, hand sanitizer, sabun cuci tangan, tentu dengan gambar dan nomor urut paslon. Kedua, perlu dan komitmen dan integritas dari para paslon serta mematuhi kode etik dalam pelaksanaan Pilkada Serentak agar tercipta suasana yang kondusif. Ketiga, para paslon beserta seluruh elemen masyarakat ini menyatukan pikiran dan tindakan daerah guna pelaksanaan Pilkada yang aman sesuai dengan protokol kesehatan,” jelasnya.(*)
Baca Juga
# Gan | Puspen Kemendagri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar